Mau Balik Nama STNK & BPKB? Ikuti Langkah-langkah Ini
Balik
nama merupakan pengalihan nama dan alamat pada kendaraan bermotor dari
pemilik pertama kepada pemilik kedua dan selanjutnya. Balik nama ini
akan merubah nama atau alamat yang tertera di STNK dan BPKB menjadi nama
atau alamat yang baru. Nantinya, meski sudah balik nama, pelat nomor
tak akan berubah.
Meski
terbilang mudah, masih banyak pemilik kendaraan yang belum paham cara
melakukan balik nama kendaraan. Dalam tulisan ini,VIVA.co.id akan
menjelaskan prosedur balik nama STNK dan BPKB sepeda motor, dilansir
situs resmi Honda, dan Divisi Humas Mabes Polri.
Saat
Anda membeli kendaraan bekas, nama yang tertera di STNK motor tersebut
adalah nama pemilik pertama. Dalam kondisi ini akan agak sulit untuk
memperpanjang STNK setiap tahunnya karena Anda harus meminjam KTP
pemilik pertama tersebut. Dalam hal ini amat direkomendasikan untuk
melakukan balik nama ke nama Anda sebagai pemilik yang baru.
Tak
cuma urusan pembelian motor bekas, balik nama juga dilakukan untuk Anda
yang pindah alamat tinggal sehingga anda ingin melakukan perubahan
alamat yang tertera di STNK dan BPKB.
Untuk
melakukan balik nama, Anda perlu membawa sepeda motor tersebut beserta
beberapa dokumen yang diperlukan ke Samsat daerah Anda. Berikut adalah
dokumen yang wajib dibawa untuk melakukan balik nama STNK:
1. KTP asli (pemilik yang baru) & fotokopi KTP sebanyak satu lembar.
2. STNK asli & fotokopi STNK sebanyak satu lembar.
3. BPKB asli & fotokopi BPKB sebanyak satu lembar.
4. Kwitansi jual beli kendaraan di atas materai 6.000 & foto kopi kwitansi satu lembar.
KTP
asli, STNK asli dan BPKB asli diperlukan hanya untuk dicek keasliannya
saja. Petugas Samsat akan meminta fotokopi dari masing masing dokumen
tersebut setelah mengecek keasliannya.
Pastikan
Anda membawa motor tersebut karena petugas Samsat akan melakukan cek
fisik (BBN 2) dimana petugas samsat akan melakukan gesek ulang pada
bagian nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut.
Umumnya, proses balik nama STNK untuk wilayah Jakarta sekira tujuh hari kerja. Untuk daerah lain kemungkinan ada perbedaan.
Anda
perlu membawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang
tertera pada KTP atas nama orang yang baru. Kalau orang yang baru
memegang KTP Jakarta, maka Anda perlu membawa dokumen dan motor ke
Samsat Jakarta (boleh Jakarta Utara, Jakarta Barat dan lainnya).
Apabila
Anda ingin melakukan proses balik nama dari beda wilayah, maka Anda
harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Sebagai contoh,
apabila Anda mau melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka
Anda harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tangerang baru Anda
ke Samsat Jakarta untuk melakukan proses balik nama.
Prosedur balik nama pada BPKB
Untuk
melakukan balik nama pada BPKB, Anda perlu melakukan balik nama pada
STNK terlebih dahulu. Setelah STNK Anda selesai dibalik nama, baru Anda
dapat melakukan balik nama pada BPKB. Perhatikan bahwa untuk melakukan
balik nama pada BPKB, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya (bukan
Samsat).
Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa untuk melakukan balik nama BPKB:
1. KTP asli (pemilik yang baru) dan fotokopi sebanyak satu lembar.
2. STNK asli yang baru dan telah selesai balik nama serta fotokopi sebanyak satu lembar.
3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
4. Kwitansi jual beli kendaraan di atas materai 6.000 yang telah dilegalisir oleh Samsat.
5. Cek fisik (gesekan yang telah dilegalisir oleh Samsat).
Sekali
lagi, Anda perlu melakukan ini di Polda Metro Jaya, bukan Samsat.
Umumnya, proses balik nama BPKB untuk wilayah Jakarta sekira tiga
minggu.


0 Response to "Mau Balik Nama STNK & BPKB? Ikuti Langkah-langkah Ini"
Posting Komentar